Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi

Kamis, 30 September 2021

BUALBUAL.com - Kedapatan menyimpan Sabu dan Pil Ekstasi di rumahnya, seorang wanita cantik diciduk Polsek Panipahan Polres Rohil, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Wanita cantik tersebut berinisial Re (22) ini diciduk petugas di rumahnya di Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dengan barang bukti, seberat 14,26 gram sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 3 butir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Kamis (30/09/21), membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi oleh Polsek Panipahan Polres Rohil tersebut.

Dijelaskan AKP Juliandi, berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di rumah yang bersangkutan diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Atas informasi tersebut setelah melengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, maka Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Panipahan bergerak ke TKP.

Setibanya di TKP atau di rumah terduga, dengan didampingi Ketua RW setempat Saudara Misroni, tim langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh saudari Re.

Dalam penggeledahan itu Kapolsek dan Tim Opsnal diantaranya Bripka Apul Delcado Sinaga dan Brigadir Budi Dharma Pane, melihat pelaku sedang memegang 1 buah tas kecil berwarna abu - abu.

Dan Tim Opsnal memeriksa tas yang di pegang oleh pelaku hasilnya dari dalam tas didapati berisikan 1 buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 butir Pil Ekstasi berwarna abu abu, dan 1 buah plastik bening berisikan 2 butir Pil Ekstasi berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp.608.000,-. 1 unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku Re. Hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa 1 unit Handphone iPhone warna silver, 1 unit handphone merek iPhone warna merah, 3 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah. 

"Re mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik seseorang bernama Bo (DPO), atas penemuan barang bukti tersebut di atas tersangka Re ini, dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

"Hasil tes urine tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara itu saudari Re dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112  Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi.