Miliki Sabu, Warga Desa Sungai Laut ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhil di Tembilahan

Rabu, 19 September 2018

Bualbual.com, Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, kembali mengungkap dan menangkap Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pekan Arba Tembilahan,pada selasa(18/9/2018)malam. Tersangka yang ditangkap berinisial AH (36 tahun), warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah,saat dilakukan penangkapan polisi juga mengamankan 41.16 gram sabu, 1 unit HP, serta uang tunai sebesar RP. 2.800.000,. Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut. “Sebelumnya, kami mendapatkan informasi, tentang tersangka berinisial AH, warga Sungai Laut, yang sering bertransaksi barang haram berjeni sabu” beber mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut. Kasat lalu memerintahkan anggotanya, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, Setelah mendapat informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., bergerak mendeteksi kebaradaan pelaku. Alhasil, AH yang diketahui berada di Jalan Pekan Arba Tembilahan polisi pun langsung kelokasi untuk melakukan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. diketahui sebagaimana jumlah berat sabu diatas ditaksir bernilai Rp.40.000.000 Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.   Reporter: Rasyid