Miliki Senpi Ilegal, Tiga Warga Rohil Diamankan Polres Dumai

Selasa, 09 Juli 2019

BUALBUAL.com - Mapolres Dumai menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan oleh tiga tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan pada Senin, 1 Juli 2019 pekan lalu. Tiga tersangka berinisial HA, ES dan JM, yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian saat melakukan patroli di areal PT Diamond Raya Timber, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan. Adapun senpi rakitan tersebut berjenis laras panjang dengan memiliki empat butir amunisi berkaliber 5,56 milimeter (mm). Dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/7/2019), Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, tersangka HA sempat melakukan perlawan terhadap petugas. "HA sempat mengarahkan senpi rakitannya itu ke arah petugas, namun dengan sigap pihak kita (Polres) memberikan tembakan peringatan ke atas, sehingga tersangka pun akhirnya menyerahkan diri,"ucapnya menjelaskan. Dari pengakuan tersangka, senjata rakitan tersebut, digunakan untuk memburu babi liar di kawasan hutan Senepis areal perusahaan tersebut. Atas kepemilikan senpi ilegal itu, para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 sampai 20 tahun penjara. "Sementara barang buktinya telah diamankan oleh Polsek Sungai Sembilan guna penyidikan lebih lanjut,"tukasnya.***(RLC)