Minimnya Kepedulian Terhadap Daerah! Asmadi Pinta Pemda Inhil Evaluasi Penyaluran dana CSR Perusahaan ke Masyarakat

Selasa, 13 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Saat ini kepedulian perusahaan terhadap pembangunan di daerah terlihat kurang maksimal, Padahal di saat pemerintah daerah sedang mengalami rasionalisasi anggaran, setidaknya dengan direalisasikannya program CSR perusahaan yang ada di daerah bisa memberikan dampak positif bagi pemerataan pembangunan di daerah, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir. Anggota DPRD Inhil Asmadi berharap kepada perusahaan yang belum melakukan komitmen/MoU kesepakatan dengan pemerintah daerah diharapkan ke depannya ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilit melalui program CSR-nya. Asmadi meminta kepada Pemda serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perkebunan untuk mendata seluruh perusahaan yang tidak peduli dengan CSR. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir agar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan. Sebab perusahaan swasta memiliki tanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Inhil. Mulai dari sisi ekonomi, infrastruktur, Pendidikan serta bidang lainnya. "Kalau perusahaan bilang sudah bantu ini dan itu, yang pasti (bantuan) harus sewajarnyalah apalagi perusahaan besar di Inhil boleh di bilang banyak," BUALnya. 13/08/19. Selain program CSR yang wajib dijalankan perusahaan, beberapa kemitraan bersama pemda juga harus tetap diprioritaskan. Asmadi menjelaskan, saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sangat minim dan terbatas untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan bagi masyarakat. Perusahan semestinya turut ambil andil dalam pembangunan berkelanjutan. Secara tegas Anggota DPRD Inhil Asmadi mempertanyakan komitmen perusahaan dalam merealisasikan program CSR nya. ”Perusahaan jangan hanya sekedar mendukung dan komitmen saja, namun segera direalisasikan. Program yang sudah sinkron antara pemerintah dan perusahaan jangan hanya hitam di atas putih saja namun harus direalisasikan. Kita punya Aturan CSR. Perusahaan harus ikuti aturan main,” BUALnya Tegas Asmadi. Menurutnya, CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. ”CSR ini suatu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sekitarnya dengan menjalankannya secara kontinue. Kita butuh realisasi dan mempertanyakan momitmen perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil,” ungkapnya. Terkait masih minimnya partisipasi realisasi CSR perusahaan di Kabupaten Inhil saat Pemda harus melakukan evaluasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan. “Setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CSR. Namun hal ini sering diabaikan dan luput dari perhatian publik. Sehingga perusahaan terkesan mengabaikan tanggungjawab sosialnya. Padahal di sekitar lingkungan perusahaan itu banyak persoalan atau aktivitas perusahaan yang berdampak buruk terhadap masyarakat,” ujar Ketua DPC Gerindra Inhil. Dikatakannya, perusahaan yang tak merealisasikan CSR adalah bentuk tidak adanya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.” Pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan perda CSR. Jika teguran tak juga menyadarkan perusahaan maka sanksi terberat yakni pembatasan wilayah operasional harus diberlakukan,” tegasnya. "Apalagi sampai saat ini hampir setiap tahun kita mengalami yang namanya rasionalisasi anggaran, masih banyak kendala yaitu di bidang infrastruktur jalan dan bangunan Fasilitas pendidikn serta kebutuhan yang sangat mendesak," "Masih ada terdapat bukti dilapangan Gedung Pendidikan yang sangat tidak loyak digunakan dan ini justru berada di wilayah perusahaan yang besar, contoh di Kecamatan Mandah ada Perusahaan besar yaitu PT. BNS dan di Keteman ada Sambu Group serta di pelangiran ada PT. THIP. belum lagi di wilayah kecamatan yang berada di kabupaten inhil. Untuk itu saya berharap kepada Pemda Inhil bisa mengakumodir atau mengevaluasi tentang hak penyaluran Dana CRS Perusahaan terhadap pembangunan daerah Kabupaten Inhil. Tutup Asmadi.     Reporter: ucu