Miris! Anak 14 Tahun Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Terduga Diamankan Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., yang dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), korban baru berusia 14 tahun dan tidak sekolah karena memiliki kebutuhan khusus.

Dijelaskan Ahmad Nur Ari, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dalam kronologi laporan, kejadian terungkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, orang tua korban bersama istrinya baru pulang dari kegiatan ibadah dan mendapat informasi dari seorang tetangga mengenai dugaan perbuatan seksual yang dialami anak mereka.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi rumah tetangga tempat anaknya berada bersama anggota keluarga lainnya.

Untuk memastikan informasi yang diterima, anggota keluarga menanyakan kepada korban mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban kemudian menyebut seorang pria yang dikenalnya.

Dalam keterangan awal kepada keluarga, korban mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut telah terjadi beberapa kali. Korban juga menyampaikan bahwa kejadian terakhir diduga berlangsung pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pangkalan Kuras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan sejumlah langkah awal, antara lain menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mencatat dan memeriksa pelapor maupun saksi.

Polisi juga disebut bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan pria yang dilaporkan terkait dugaan perkara tersebut untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi, keamanan, serta kondisi psikologis anak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi pribadi atau materi apa pun yang dapat mengungkap identitas korban.*