Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak

Jumat, 12 November 2021

BUALBUAL.com - Mirisnya penegakkan hukum di Kabupaten Rohil ini, sudah jelas usaha yang melanggar hukum pun masih enggan untuk ditindak.

Pasalnya, usaha galian C yang melanggar pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar pun masih dibiarkan beroperasi.

Hal ini menuai kritikan dari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI) Kabupaten Rohil Bung Nasty.

Menurut Beliau hal tersebut menunjukkan lemahnya penindakkan hukum di kabupaten Rohil dan bila ini dibiarkan maka akan timbul polemik nantinya  bisa saja akan muncul usaha- usaha ilegal nantinya.

Kalau memang DLHK beralasan masih membutuhkan tanah timbun, tidak harus  seperti ini, persoalannya saat ini usaha galian C tersebut marak dijumpai.

Dan bahkan pengusaha bersama kroninya terkesan membusungkan dada dan tidak takut akan tuntutan hukum yang ada di NKRI ini.

Dalam konfirmasi lewat WhatsAppnya kepada wartawan, Kadis DLHK Rohil, Sowandi, S. Sos menjawab, kalau di Riau ini galian C yang berizin hanya 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada yang mengkantongin izin.

"Di Riau Galian C yang berizin hanya ada 5, sedangkan di kabupaten Rohil satu pun galian C tak ada izinnya," ujarnya.