Misteri Ditemukan perempuan Tewas Didalam Parit di Pekanbaru, Ternyata Dibunuh Pacarnya

Kamis, 05 Juli 2018

bualbual.com, Teka-teki misteri siapa pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan didalam parit di Sungai Umban Kecamatan Rumbai akhirnya terkuak. Dari pengembangan yang dilakukan pelakunya ternyata adalah pacarnya. Penangkapan pelaku inisial AS (27) dilakukan tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Kamis (28/7) malam lalu di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dari hasil interogasi yang sudah dilakukan, pelaku AS mengakui motifnya membunuh korban, dikarenakan sakit hati. ''Korban membunuh korban, karena sakit hati korban tidak memberikan harta bendanya,'' sebut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhiandia. Dikatakan Kasubag Humas juga, bukti niat pelaku membunuh korban. Sejalan dengan temuan barang bukti satu unit Handphone warna hitam milik korban. ''Untuk barang bukti alat yang digunakan membunuh kita aman satu buah kayu digunakan untuk memukul korban, dan sepeda motor Yamaha Vixion BA 2332 HY serta saat helai baju merek VOLCOM kemudian satu helai celana merek Levis,'' ungkapnya. Menurut Budhiandia, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban. Pada Selasa (19/6) orang tua korban tidak dapat menghubungi korban yang belakangan diketahui bernama Tri Murtini. Karena tidak ada kabar, orang tua korban lalu menanyakan informasi kepada Reki temannya. Selanjutnya informasi didapat, bahwa pada Rabu (20/6) lalu saksi sempat bertemu korban bersama seorang pria di kawasan Sungai Hijau, Bangkinang, Kampar. ''Pengungkapan ini, juga setelah diketahui siapa orang terkahir bersama korban,'' jelas Budhiandia. Paska kehilangan Tri Murtini, keesokan harinya, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa korban telah ditemukan menjadi mayat. ''Setelah ditemukan menjadi mayat, kita sempat kesulitan mengenali korban. Sebab saat ditemukan tidak ada identitasnya,'' jelas Budhi. ''Penyelidikan identitas korban dibantu tim Identifikasi dan setelah data didapat, langsung dicocokkan dengan pihak keluarga yang datang ke RS Bhayangkara Polda Riau,'' pungkasnya. Selanjutnya, untuk saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *(HA)   Sumber: riauaktual.com