MK Tolak dan Cabut Gugatan Hafit-Erizal dan Tolak Gugatan Hamulian-Topan, Perintahkan KPU Tetapkan Sukiman-Indra Sebagai Calon Terpilih

Kamis, 27 Mei 2021

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Kamis (27/6/2021) menggelar sidang pembacaan ketetapan dan putusan terhadap 2 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

Sidang Putusan PHP Pilkada Rohul ini dihadiri 9 Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman serta dihadiri pihak Pemohon KPU Rohul, dan pihak terkait Paslon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan.

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan permohonan Pencabutan Gugatan dengan nomor registrasi 140/PHP.BUP-XIX/2023 yang diajukan Pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri Erizal dan menetapkan pencabutan gugatan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Elektronik.

Dalam Pertimbangan Majlis yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, terhadap surat pencabutan gugatan, MK sudah melakukan klarifikasi di persidangan terkait kebenaran surat penarikan tersebut sehingga tetap meregistrasi perkaran tersebut 19 Mei.

"Bahwa karena pemohon telah mencabut permohonan beralasan hukum maka pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dan panitera diminta mencatat prihal penarikan gugatan tersebut dalam buku perkara konstitusi elektronik," cakap Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut MK juga menyatakan telah menerima Surat Klarifikasi Permohonan dari Calon Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Ir. H.Hafit Syukri yang pada pokoknya menyatakan meminta perkara tetap dilanjutkan pemeriksaan dengan alasan pencabutan permohonan tersebut dilakukan sepihak oleh calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 3 Erizal.ST

"Bahwa karena surat tersebut diterima MK setelahnya permohonan sudah diputus sehingga surat tersebut tidak memiliki relevansi lagi untuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan MK," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Rohul yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian-Syahril Topan dengan perkara Nomor : 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam putusannya, bahwa terkait dalil pemohon tentang adanya dugaan pengumpulan KTP oleh PT. Torganda, berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Rokan Hulu, majelis berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon adanya keterlibatan ASN, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Kemudian, terkait dalil pemohon adanya dugaan money politik, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Terkait Kedudukan Hukum Pemohon, berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan dari jumlah selisih hasil suara dan ambang batas suara permohonan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quad non, dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim.

Atas dasar itu, mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.Bup-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 24 April 2021.

"Mahkamah memerintahkan kepada Termohon (KPU Rokan Hulu) untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020," kata Hakim lagi.

Ketua KPU Rohul Elfendri yang dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut menyatakan, KPU Rohul segera menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal penetapan Calon Bupati Terpilih Pasca putusan MK.

"Kalau rencananya kita hari Minggu, tapi kini masih pembicaraan awal di tingkat komisioner, nanti kami kabari jadwal resminya ke teman-teman media," pungkas Elfendri.