Mobil Tabrakan dengan Kerbau di Jalur Tol Terpeka, Korban Lapor ke Polres Tubaba

Sabtu, 30 Juli 2022

BUALBUAL.com - Jalan tol adalah jalan umum atau jalan tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. 

Jalan tol trans Sumatera Provinsi Lampung Terbanggi - Pematang - Kayu agung (Terpeka) telah terjadi Lakalantas di kilometer 173 wilayah Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) disebabkan binatang berkaki empat jenis kerbau masuk ke jalur bebas hambatan.

Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengendarai mobil kijang telah mengalami Lakalantas tunggal dengan menabrak seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol Trans-Sumatera di kilometer 173 yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.

Adapun tuntutan korban kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola yang mana di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Adapun pasal 87 dan 92 berbunyi

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Dalam keterangannya kepada awak media Rifki selaku pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas.

Yang mana sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak, yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya," tutup Rifki, Sabtu (30/07/2022).