Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 17 September 2021

BUALBUAL.com - Nekat, aksi pelaku RD (21), dengan modus jual Chip Domino bawa kabur 1 buah Hp milik ank YL (Pelapor), telah digadai di Rantau Kopar (Rohil) senilai 800 ribu rupiah.Dengan bukti yang dimiliki pelapor akhirnya pelaku di tangkap dikediamannya Sp.Lima, Desa Petani.

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui penyampaian Kanit Reskrim IPTU Firman, melalui Kaur Humas, membenarkan adanya pelaporan penggelapan yang pelakunya An RD dan telah diamankan saat ini di Mapolsek Mandau.

"Sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya, Hp tersebut telah digadaikan,"ungkap Kanit Firman.

Lanjut Kanitres, dari keterangan Korban, Kejadian pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, TKP JI. Pipa Air Bersih Simpang V Terminal Desa. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Saat itu pelaku bertemu dengan anak korban (pelapor) yang sedang duduk diterminal sambil bermain Handphone milik nya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15.

Selanjutnya pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan Modus, pelaku hendak menjual Cip. Kemudian Pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP, dan sesampai dipertengahan jalan anak Pelapor ditinggal oleh pelaku.

Tidak lama kemudian Pelaku langsung dijemput oleh temannya, dengan menggunakan sepeda motor, serta  membawa Hand Phone milik anak Pelapor. Kemudian sampai saat ini hand phone milik anak pelapor belum juga dipulangkan oleh pelaku. Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau.

Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Penggelapan.

Tidak waktu lama Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Di rumah Tersangka Jl. Simpang Lima, Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis 

"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Iptu Firman.