Modus Sembunyikan Dalam Lipatan Celana dalam, Bandar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Maret 2018

Bualbual.com, Seorang bandar Narkotika jenis Sabu inisial RA (37) warga desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Res-Intel Polres Pelalawan bersama dengan jajaran Polsek Teluk Meranti, Rabu kemarin (21/3/18). Berdasar informasi yang di peroleh pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas bono, tepatnya, didepan simpang Koperasi Tandan harapan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti. Kala itu, pelaku RA diduga hendak melakukan transaksi ke desa Pulau Muda. Namun, aksi jahat pelaku ini tercium oleh polisi. Tidak itu, saja ciri-ciri mobil yang ditumpangi pelaku untuk melakukan transaksi barang haram ini sudah dikantongi. Alhasil. Tim gabungan Res dan Intel Polres Pelalawan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti AIPDA Dedi Gusman mendadak menghentikan laju mobil travel. Pelaku dipaksa keluar dan digeladah. Dengan muka pucat disertai ketakutan, ditemukan Narkotika jenis sabu. Menariknya, barang bukti sabu sebanyak enam paket yang disembunyikan dalam lipatan celana dalam. Selain mengamankan enam paket sabu, petugas juga mengaman barang bukti lainnya. Di antaranya, celana dalam warna coklat, sebuah gunting kecil, timbangan digital, alat hisap bong, dua unit telepon genggam dan sebuah dompet berisikan uang tunai Rp 95 ribu. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIk melalui Paur Humas IPTU Maraden, Kamis (22/3/18) membenarkan penangkapan seorang bandar sabu ini.*(feb/rtc)