
BUALBUAL.com - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus transfer melalui layanan BRILink yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah beberapa kali menjalankan aksinya dan merugikan korban.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menyebutkan bahwa kasus terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.56 WIB, di gerai BRILink Jalan Raya Km 4, Perawang. Laporan resmi dibuat pada 28 Maret 2026 dengan nomor LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
Modus pelaku, menurut Teguh, berpura-pura meminta bantuan korban untuk mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening tertentu dan menjanjikan pengembalian. Namun, pelaku langsung melarikan diri setelah dana diterima. Korban utama adalah Elmawati, seorang ibu rumah tangga. Seorang saksi lainnya juga menjadi korban serupa, dengan total kerugian mencapai Rp1 juta.
Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Perawang Km 4 oleh tim Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul. Barang bukti yang disita antara lain print out bukti transfer dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan mendalam dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Ia dijerat Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kompol Teguh Wiyono mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok bantuan transfer melalui BRILink atau layanan keuangan sejenis, dan memastikan setiap transaksi aman serta terverifikasi.