Mohon Kapolres Rohil Bertindak, Galian C Diduga Ilegal Teluk Bano I Resahkan Warga

Kamis, 14 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin alias ilegal di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau telah meresahkan warga. 

Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya masyarakat Teluk Bano pada Kamis, (14/10/2021) di Desa Teluk Bano I ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang diduga tidak berizin.

"Disini ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang diduga tidak berizin. Adapun tujuan tanah timbun tersebut untuk kebutuhan pekerjaan proyek penimbunan jalan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa di Kubu - Rohil," kata warga yang tidak bisa disebutkan namanya.

Dijelaskan warga itu, penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin atau posisi quarinya bernama Desa Telok Bano I  Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dan sebagai pelaksana proyek pekerjaan penimbunan jalan dari quari dilakukan oleh anak perusahan PT Jatim Jaya Perkasa yaitu PT ASGD. 

Informasinya PT ADGD bekerja sama dengan Penghulu Teluk Bano I Norman yang mengklaim quari tersebut sudah berizin. Sementara sepengetahuan warga pada umumnya di Desa Telok Bano I, hanya ada satu posisi quari galian C yang berizin yaitu milik bapak Rozali yang didukung dengan dokumen perijinan yang ada. Letak kordinat quari bapak Rojali juga bukan di tempat posisi koordinat penggalian oleh PT ASGD.

Kegiatan penggalian PT ASGD yang diklaim bekerjasama dengan kepala desa Telok Bano I sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Keresahan warga terhadap penambangan yang dilakukan PT ASGD karena posisi quari galian C atau pengambilan tanah tersebut  berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat . 

"Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan  lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan," ujar warga tersebut.

"Mohon kepada pihak berwenanag Kapolres Rohil agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang diduga ilegal ini," ungkapnya.

Menurut warga perlu segera tindakan pihak berwenang agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk yang lebih luas lagi kepada lingkungan. "Mohon kepada aparat berwenang segera menertibkan kegiatan penggalian tanah yang tidak berijin di Desa Telok Bano I, mohon ditindak dan dihentikan pelakunya," pintanya.

"Menurut saya pihak Dinas terkait harus membuka mata dan mengambil langkah tegas, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila merujuk pada aspek Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, denda paling sedikitnya 3 milyar," tutupnya.