Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis

Jumat, 10 Desember 2021

BUALBUAL.Com - Sosok Utomo alias Momo, kepingin jadi Jaksa yang disegani dan terpandang terutama dalam hal tuntut menuntut, layaknya saat di persidangan.

Namun sayangnya Utomo yang berasal dari Yogjakarta  yang kesehariannya hanya sebagai berpura pura sang dewa, ternyata hanya sekelas jaksa gadungan, dan telah menjadi pesakitan dan sudah 2 kali masuk buih di Medan (Sumatera Utara) akibat ulahnya sebagai jaksa Gadungan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT didampingi Kasat Reskrim Meki Wahyudi, SIK membenarkan adanya penangkapan salah satu warga yang mengaku ngaku sebagai seorang Jaksa yang bertugas sebagai Pidsus.

"Dan tersangka ini telah pernah menjalani proses hukum akibat perkara yang sama, alasannya mengaku untuk memikat wanita kenalannya yang ada di Pangakalan Nyirih, Rupat," tutur Kapolres.

Lanjutnya, Dalam alam menjalankan aksinya Pelaku, sebagai jaksa mencari perkara dan menawarkan bantuan pada terdakwa atau keluarga terdakwa, biasanya mencari target yang besar. DBermodalkan pakaian Jaksa, Utomo yang gagal di Sumatera Utara,  mulai menjalankan aksinya di Riau,

Seiring waktu berjalan, Momo si Jaksa Gadungan bermodalkan Medsos FB berkenalan dengan seorang janda bernama Lieslaini yang tinggal di Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat.

Dan usai menikah siri dengan Lieslaini, selanjutnya Momo alias Jaksa Gadungan tinggal menetap di Pangkalan Nyirih (Rupat).

Jaksa "Bodong" itu pun tinggal di rumah sekaligus kantin milik istrinya, di Kantin Makan Selera Kita, di Jalan Pelajar Dusun 2, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kepada tetangga, dengan percaya diri sekaligus untuk menaikkan harga diri istrinya dan agar disegani tetangga, si Jaksa pun dengan bangga mengatakan bahwa dia bekerja sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan.

Lama kelamaan status Jaksa bodong yang mengaku sebagai penyidik, mulai diragukan Warga, terlebih tidak ada satu masalah atau perkara yang dapat dibantu si Momo ini.

Padahal Momo telah menerima sejumlah uang dari yang ditawari bantuan, hingga akhirnya sampai ke salah seorang pekerja Kejari Bengkalis bernama Andi Akbar.

Dilanjutkan Kasateskrim, Akhirnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku ke Rupat.

Tanpa perlawanan, akhirnya si Jaksa Gadungan itu pun berhasil diamankan di rumah istri sirihnya, di Jl. Pelajar Desa Pangkalan Nyirih pada hari Selasa (30/11/21), tengah hari, jam 12.00 Wib siang.

"Saat diinterogasi, si Momo akhirnya mengaku sebagai personil kejaksaan untuk dapat menarik perhatian si Lieslaini, yang saat ini telah dinikahinya,"sebut Meki Wahyudi.

Mendengar itu, pujaan hatinya shock dan tidak percaya bahwa dia juga telah berhasil ditipunya.

Sesampainya di Pulau Bengkalis, malamnya jam 20.55 Wib, Tim Intel Kajari pun menyerahkan Jaksa Gadungan itu bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K.,SH, dalam press release yang digelar di halaman utama Mako Polres Bengkalis mengatakan, bahwa Hari B Utomo alias Momo sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan.

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Lencana Kejaksaan Republik Indonesia dengan Nama Hari B Utomo, SH dengan NIP .197505202000031001-, 1 sett pakaian PDH kejaksaan dengan Bet Kejaksaan RI, 1 sett PDU K kejaksaan RI, 1 sett baju IAD (adhyaksa), dan barang bukti pendukung lainnya..

Ditegaskan AKP Meki, dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun"

"Dan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (6) tahun", umgkap AKP Meki Wahyudi