Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu

Selasa, 06 Desember 2022

BUALBUAL.com - Seorang laki-laki  di kabupaten anambas, kepulauan riau, berinisial KW dibekuk polisi karena menghajar istrinya RH sampai babak belur dan  bukan sadarkan diri. Aksi kekerasan itu dilakukan sebab pelaku sakit hati serta dendam terhadap istrinya.

"Kelaku diamankan di atas kapal KM bukit raya yang tengah bersandar di pelabuhan letung. Pelaku berencana akan melarikan diri usai menganiaya istrinya," kata kapolres anambas, AKBP syafrudin semidang sakti, selasa (6/12/2022).

Motif pelaku kw tega menganiaya istrinya sampai babak belur serta tak sadarkan diri itu dikarenakan sakit hati dan dendam. Pelaku menyebut korban acapkali menjelek-jelekan pelaku pada depan teman-temannya.

"sesuai yang akan terjadi investigasi penyidik, pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau terbuka pada urusan tempat tinggal tangga. Korban serta pelaku ini telah pisah tempat tinggal. Korban tak jarang disebut menjelek-jelekkan tersangka ke teman-temannya yg membentuk pelaku memalukan," ungkapnya.

Penganiayaan terhadap rh sang kw terjadi ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke kawasan wisata air terjun temburun, anambas. Saat perbincangan antara pelaku serta korban, pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan  memukul wajah dan  ketua korban.

"korban tidak sadarkan diri usai menerima penganiayaan berasal pelaku. Melihat korban kelenger pelaku mengikat tangan serta kaki korban menggunakan menggunakan lakban hitam yg diambil di pada jok motornya kemudian menyeret korban ke jurang yg tidak jauh asal hutan tadi," ujarnya

Selain menganiaya korban, pelaku KW juga mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel, kartu bpjs, serta buku nikah. Kemudian pelaku berencana melarikan diri.

"lebih kurang satu setengah jam korban terbangun berasal pingsannya, kemudian korban berjalan menuju jalan raya buat mencari pertolongan masyarakat, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor  23 tahun 2004 ihwal penghapusan kekerasan pada tempat tinggal   tangga jo pasal 351 ayat 1 jo pasal 365 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.