
DUMAI, BUALBUAL.com – Seorang pemuda berinisial WIP (23) di Kota Dumai diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya sendiri tanpa izin. Motor tersebut digadaikan hanya dengan nilai Rp700 ribu.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua WIP yang menjadi korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tertanggal 5 Oktober 2026.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Saat itu, WIP meminjam sepeda motor milik orang tuanya dengan alasan hendak digunakan sebentar. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Awalnya pelaku berdalih motor dipakai temannya. Tapi setelah didesak, sekitar sepekan kemudian pelaku mengaku motor itu sudah digadaikan,” ujar Zaini, Selasa (6/10/2026).
Motor tersebut diketahui digadaikan kepada seorang teman pelaku dengan nilai Rp700 ribu. Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa WIP berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WIP tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yakni meminjam lalu menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Zaini.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA, lengkap dengan kunci, STNK, dan BPKB.
Saat ini, WIP telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.