MPKS Pinta Kades Tanggung Jawab Soal Dana Bagi Hasil Jual Kayu di Lahan Objek Reformasi Agraria

Rabu, 31 Juli 2019

BUALBUAL.com - Penghulu Kampung atau Kepala Desa di tiga kecamatan di Kabupaten Siak diminta bertanggungjawab atas pengelolaan hasil Kayu Akasia di atas lahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dibayar Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) hanya Rp40 ribu per ton. "Kades seluruhnya tanggungjawab atas uang Rp40 ribu itu, kalau tidak penjarakan semua," kata Anggota Masyarakat Peduli Kabupaten Siak, Rolis Muchtar dalam rapat dengar pendapat di DPRD Siak, Senin (29/7/2019). Dia menduga bahwa kades juga menerima gratifikasi dari Koperasi BUTU terkait pengelolaan kayu tersebut. Menurutnya hal ini perlu diusut karena hasil kayu itu adalah paket besar yang merupakan uang masyarakat penerima lahan TORA. Akan tetapi permintaan MPKS itu langsung dipatahkan Ketua Komisi II DPRD Siak, Muhammad Toha. Menurutnya DPRD hanya memfasilitasi permasalahan tersebut bukan untuk memenjarakan orang. RDP ini merupakan yang kedua kalinya digelar atas permintaan MPKS, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Siak, dan masyarakat terkait pengelolaan kayu di atas lahan TORA. RDP yang pertama tidak dihadiri Koperasi BUTU dan Pemerintah Kabupaten Siak hingga penghulu serta tiga kecamatan yakni Mempura, Pusako, dan Sungai Apit. Mewakili Pemkab Siak, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, L. Budi Yuwono menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan nama penerima lahan TORA seluas 4.000 hektare. Itu dilakukan pada tahun lalu dan diserahkan Presiden Jokowi sertifikatnya pada bulan Desember. "Kewajiban penerima untuk pembersihan lahan dananya besar, terkendala juga untuk buat jalan dan patok tanah. Maka kesepakatan masyarakat melalui penghulu meminta Koperasi BUTU yang melakukan," ungkapnya. Biaya pembersihan lahan itu ditanggung Koperasi BUTU dan Kayu Akasia di atas lahan bekas PT MEG itu dimanfaatkannya. Menurutnya koperasi tersebut sudah memenuhi proses teknis dan merupakan alternatif terakhir yang dipilih. Sementara itu, Sekretaris Teknis Koperasi BUTU yang mengurus masalah TORA ini, Purwanto mengakui bahwa pihaknya dalam mengambil hasil kayu itu membuat kesepakatan dengan kepala desa. Tapi hal itu memang tidak dilakukan dengan yang punya lahan. "Nilainya Rp40 ribu per ton, awalnya Rp25 ribu. Lima bulan terakhir Rp40 ribu per ton," katanya yang pada awalnya tak mau menyebutkan angka tersebut. RDP sendiri berakhir dengan ketidakpuasan MPKS yang meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dulu. Sementara DPRD Siak meminta hal ini dikaji dulu dengan koperasi membawa data yang lengkap terkait kegiatannya pada RDP yang diagendakan kembali.   Sumber: Cakaplah