Mudessus Desa Tanah Marah, Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi: Ini Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun 2022

Senin, 07 Maret 2022

BUALBUAL.com - Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Calon KMP (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD Tahun 2022 yang bertempat di Aula Desa Tanah Merah pada 07 Maret 2022. 

Yang dihadiri oleh Kepala Desa Tanah Merah, Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah, Babinsa Tanah Merah, Pendamping Desa Tanah Merah, BPD Tanah Merah, KPMD Desa Tanah Merah, Kepala Dusun serta Ketua RT/RW  Desa Tanah Merah, Tokoh Keagamaan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan dan Fasilitator Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT-DD adalah salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Teranmigrasi Republik Indonesia no 7 tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. 

BLT-DD ini berbeda dari kategori BLT lainnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Keluarga penerima manfaat atau KPM BLT-DD 2022 tidak boleh terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain, seperti PKH, BPUM dan BPNT.

KPM BLT-DD ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 300.000 selama 12 bulan dan bantuan ini dapat membantu masyarakat kecil yang kurang beruntung dalam perekonomian nya yang terdampak Covid-19 (Corona Virus Diesease-2019) agar terus bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari serta bantuan ini nanti akan di salurkan secara Tunai.

Kriteria BLT DD 2022 :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan di prioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ektrim.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis 
4. Keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota, rumah tangga tunggal lanjut usia.

Melalui Musdessus ini Terbitlah Peraturan Kepala Desa No 1 Tahun 2022 Tentang Penetapan keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). (pth)

Jumlah KPM BLT-DD sebanyak 170 penerima, terdiri dari :
1. Dusun Sungai Perigi = 40 KPM
2. Dusun Swadaya = 50 KPM
3. Dusun Sungai Menit = 43 KPM
4. Dusun Sungai Pinang = 37 KPM (Adv)