Muhammad Arief Setiawan Divonis 4 Tahun, Harta Bisa Disita Jika Tak Bayar Rp510 Juta

Selasa, 06 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Putusan di tingkat banding ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar regulasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," urainya saat membacakan amar putusan.

Sanksi Kurungan dan Denda Ratusan Juta

Atas perbuatannya, majelis hakim menetapkan masa hukuman penjara selama empat tahun bagi terdakwa. Selain sanksi kurungan badan, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga diwajibkan membayar denda.

Nilai denda yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayarkan nominal tersebut, maka sanksi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.

Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.

Ancaman Sita Harta untuk Uang Pengganti

Lebih lanjut, PT Riau menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian senilai total Rp1,13 miliar. Namun, beban tersebut telah dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp620 juta yang disetorkan melalui rekening penampungan KPK.

"Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," papar hakim merinci sisa tanggungan terdakwa.

Majelis hakim memberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi sisa uang pengganti. Jika tenggat waktu tersebut terlewati, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.

Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan dinilai tidak mencukupi, maka Muhammad Arief Setiawan harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.