MUI Kecam Penyebaran Hoaks dengan Identitas Muslim

Rabu, 28 Februari 2018

Bualbual.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengecam tindakan masyarakat yang menyebarkan berita bohong alias hoaks yang menggunakan identitas Islam seperti yang diduga dilakukan anggota The Family MCA (Muslim Cyber Army).

Ma'ruf yang juga Rais Am Pengurus Besar Nadhlatul Ulama itu berharap semua muslim di Indonesia tidak terpengaruh dan ikut-ikutan menyebarkan hoaks.

"Jangan juga menggunakan nama Muslim, dan yang penting jangan menyebarkan hoaks supaya negara ini aman," ujar Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). Ma'ruf mengatakan hal tersebut menyikapi penanganan perkara penyebaran ujaran isu provokatif dan hoaks lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp, 'The Family MCA (Muslim Cyber Army)'.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan pelaku hoaks lewat grup Whatsaap, The Family MCA yang telah diamankan.

Ma'ruf mengatakan Polri harus memproses semua pelaku penyebar hoaks tanpa pandang bulu. Penyebaran berita palsu, kata dia, diyakini dapat membuat kegaduhan dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Kepolisian tidak boleh ragu di mana saja harus diproses," ujarnya.

Selain itu, Ma'ruf pun meminta seluruh masyarakat Indonesia membantu pemerintah Indonesia dalam mengawal kesatuan serta keutuhan bangsa dengan tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital dengan ikut-ikutan menyebarkan hoaks. Para pelaku diduga penyebar hoaks yang tergabung dalam The Family MCA ditangkap polisi di empat provinsi berbeda pada awal pekan ini. Mereka adalah ML (Jakarta Utara), RSD (Bangka Belitung), RA (Bali), dan YUS (Jawa Barat).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.

Para pelaku diduga menyebarkan isu provokatif seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Mereka juga diduga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik pihak penerima.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(kid/cnn)