MUI Kepri Memperbolehkan Shalat Jumat dan Idul Fitri Berjamaah di Mesjid

Kamis, 14 Mei 2020

BUALBUAL.com - Kabar gembira menjelalang lebaran 1441 H yang sebentar lagi akan datang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau memperbolehkan solat Idul Fitri 1441 H.

Kasi Bina KUA Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Muksin S, Ag mengatakan hal tersebut berdasarkan Tausyiah Provinsi Kepulauan Riau Nomor : Kep-037/DP-P-V/V/2020.

"Untuk pelaksanaan ibadah berjamaah seperti sholat idul fitri dan Jumat dilakukan secara berjamaah di Masjid, " ungkapnya, Kamis (14/5). 

Kendati demikian, MUI masih melihat perkembangan kasus Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau. 

"Kalau pasien positif semakin berkurang dan tidak ada menambah di Tanjungpinang hampir dapat dipastikan pelaksanaan sholat idul fitri dilakukan berjamaah, dan hampir semua Masjid di Tanjungpinang sudah siap," pungkasnya.