MUI Larang Kegiatan Politik Praktis di Masjid

Jumat, 03 Februari 2023

BUALBUAL.com - Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang hendak diadakan di tahun 2024 kedepan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), larang semua wujud aktivitas politik ringkas dilaksanakan di masjid.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sektor Ceramah, M Cholil Nafis larang aktivitas politik ringkas di dalam rumah beribadah, satu diantaranya masjid, mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dari sejak awalnya MUI keluarkan keputusan dan anjuran pembelajaran ke warga tidak untuk lakukan politik ringkas di dalam rumah beribadah," kata Ketua Sektor Ceramah MUI, M Cholil Nafis, tempo hari di Jakarta.

Disamping itu, dianya menerangkan MUI juga menyosialisasikan larangan itu ke semua pengurus Masjid, supaya tidak mengundang penceramah-penceramah yang mempunyai keterikatan dengan politik ringkas, untuk berceramah dalam mushola.

"Kami telah publikasi ke takmir mushola, karena mereka khotbah harus mengundang takmir masjid. Kami publikasikan supaya tidak mengundang orang yang punyai interest politik ringkas untuk berceramah," katanya.

Selanjutnya dijelaskannya, larangan itu tidak langsung larang warga tidak untuk bisa mempunyai wacana luas mengenai dinamika politik ditambah beberapa calon pimpinan yang hendak diputuskan. Tetapi perlakuan itu diperuntukkan untuk jaga supaya rumah beribadah seperti masjid, bisa terlepas dari politik ringkas.

"Akan dikasih rambu-rambu di mushola, jangan lakukan kampanye. Tetapi, bolehkah berbicara masalah politik? Bisa, tetapi politik peradaban. Pokoknya kita menghimbau, kita bertindak yang riil supaya tidak ada politik ringkas kampanye pada tempat beribadah. Di luar mushola, silahkan," terangnya Cholil.