MUI: Pecat Ahmad Ishomuddin Setelah Menjadi Saksi Sidang Ahok

Selasa, 28 Maret 2017

bualbual.com, Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menegaskan, Ahmad Ishomuddin, saksi yang meringankan Ahok, terdakwa kasus dugaan penistaan agama tidak dipecat dari MUI melainkan hanya diturunkan jabatannya. Kebijakan pemecatan itu diambil karena Ishomuddin dianggap sudah tidak mumpuni menjalankan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fakta MUI. "Di MUI itu dia yang benar diturunkan dari wakil ketua komisi fakta karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa," kata Ma'ruf di Hotel Crowne Plaza, Senin (27/3). Rais Aam PBNU ini melanjutkan, posisi Ishomuddin sebagai anggota biasa MUI belum terpengaruh kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam persidangan Ahok. "Sedangkan dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli dari terdakwa. Belum dibicarakan di MUI nasibnya," terang Ma'ruf. Nasib Ishomuddin sebagai anggota MUI akan dibahas di kemudian hari. Dia meminta masyarakat tidak gaduh karena persoalan ini. "Saya kira kita sebagai warga bangsa harus punya komitmen terhadap kehidupan bangsa dan negara, itu hal yang mutlak. Kalau masalah kasus Ahok biarkan pengadilan aja yang menyelesaikan," tandas Maruf. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecat Ahmad Ishomuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Alasannya karena memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, basuki Tjahaja Purnama atauAhok. Alasan lain, dia tidak terlalu aktif dalam MUI.(mdc)