MUI Pesisir Barat Sambut Baik Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes

Kamis, 05 November 2020

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pesisir Barat, KH Nurhadi

BUALBUAL.com - Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para santrinya tinggal dan belajar bersama di asrama yang dibimbing oleh para guru dan kiyai.

Santri tinggal dan belajar di tempat yang memiliki ruang belajar, yang tersedia masjid untuk beribadah, dan kegiatan keagamaan lainnya. Dengan adanya pondok pesantren akan lahir seseorang yang berkarakter nilai agama dan kemaslahatan yang baik untuk keluarga dan lingkungan masyarakat.

Kini kabar gembira bagi masyarakat dan pengurus pondok pesantren di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesisir Barat, setelah pemerintah menetapkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di ruang rapat paripurna, Senin (2/11/ 2020).

KH. Nurhadi selaku Ketua MUI Pesisir Barat sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Krui mengatakan, sudah selayaknya pesantren mendapatkan perlakuan yang baik dari pemerintah karena pondok pesantren bukan hanya mengajarkan sholat saja tetapi juga mengajarkan bagaimana mencintai  bangsa dan negara.

"Pemerintah seharusnya memperlakukan pesantren dengan baik termasuk mencukupi fasilitas dan sarana penunjang lainya dengann baik. Dan itu hanya bisa dilakukan jika pemimpinnya seorang santri," imbuhnya melalaui pesan singkat Whatsapp.