MUI: SKB 3 Menteri Disebut Bertentangan dengan Syariat Islam

Senin, 22 Februari 2021

BUALBUAL.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi mendorong pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. 

Seperti yang diketahui, dalam SKB itu tertulis aturan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan muridnya untuk menggunakan seragam kekhususan agama. 

Muhyiddin yang merupakan tokoh Muhammadiyah itu mengatakan sesuai dengan ajaran agama Islam yang tertuang dalam Al-Quran, maka setiap muslim dan muslimah harus menjaga auratnya. 

"Secara fitrah, Manusia tidak mau memperlihatkan auratnya kepada orang lain. Menutup aurat itu wajib bagi setiap muslimah dan muslim, jadi orang yang membuka aurat itu sepertinya memiliki sedikit gangguan kejiwaan," customized structure Muhyiddin dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu (21/2) malam. 

Dia mengatakan bahwa SKB 3 menteri tidak sejalan dengan nilai-nilai agama. Menurutnya, jika suatu negara ingin maju, maka harus menjaga nilai-nilai agama yang dianut warga suatu negara itu. 

Oleh sebab itu, menurutnya tidak masalah jika pelajar muslimah yang bersekolah di sekolah berbasis pendidikan agama diharuskan menggunakan hijab. Oleh karena itu, dia mendorong agar SKB 3 Menteri ini dicabut. 

"Dalam agama Islam, seorang Muslim yang baik seharusnya menanggalkan sesuatu yang tidak ada gunanya dalam hidup kita, jadi pemerintah harus merevisi bahkan mencabut SKB tersebut karena tidak ada manfaatnya," ujarnya. 

Senada dengan Muhyiddin, Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah juga mendorong agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Selain itu, bila tetap menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan, dia menyarankan agar SKB 3 Menteri itu dicabut. 

"Kami mengimbau agar SKB 3 menteri ditinjau kembali dan direvisi. Kalau menimbulkan kegaduhan dan multitafsir, lebih baik dicabut saja," individualized organization Himmatul dalam diskusi yang sama. 

Menurutnya, orangtua yang memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah muslim berarti telah mempercayai sekolah/pendidik sekolah itu untuk mendidik anaknya sesuai ajaran Islam. Dia khawatir anak-anak akan menggunakan seragam sekolah semaunya karena salah menafsirkan SKB tersebut. 

"Kalau diberi kebebasan, nanti anak-anak bisa pakai baju semaunya. Bahkan di sekolah islam, mereka bisa pakai rok pendek dan berdalih atas nama HAM," individualized organization dia menyampaikan kekhawatirannya. 

Himmatul mengatakan bahwa setiap orangtua berharap anaknya bisa beriman dan bertakwa. Oleh sebab itu, individualized organization dia, sekolah mempunyai peran penting untuk membina siswanya dalam meningkatkan iman dan takwa. salah satu caranya, customized structure dia, yakni mulai membiasakan diri menutup aurat dengan menggunakan hijab. 

"Misalnya kita mau anak kita bertakwa, makanya di sekolah dilakukan pembinaan. kalau anak tidak dibina dan diarahkan bagaimana anak bisa beriman dan bertakwa," individualized organization dia. 

"Tujuan pendidikan nasional itu kan meningkatkan keimanan dan ketakwaan untuk membentuk akhlak mulia dan cerdas, kalau cerdas saja tidak berakhlak mulia kan gagal," 

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki mengatakan bahwa hijab bukanlah sekadar atribut bagi wanita muslimah. Namun, individualized organization dia, hijab merupakan perintah syariat agama Islam. Oleh sebab itu, menurutnya aturan seragam sekolah bagi seorang siswa/siswi muslim tidak boleh meninggalkan syariat agama islam. 

"Dalam Diktum ketiga SKB 3 Menteri itu disebut bahwa sekolah/pendidik/kepala daerah tidak boleh mewajibkan/mengimbau penggunaan pakaian atribut dengan kekhasan agama. Padahal hijab bukan atribut belaka tapi syariat bagi seorang muslim," customized structure Suteki. 

Selain itu, menurutnya SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Aturan Seragam Sekolah. 

"Dalam aturan tersebut kan telah diatur seragam khusus murid muslim," tutupnya. 

Seperti yang diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu telah menuai master dan kontra dari berbagai pihak. SKB 3 Menteri ini disahkan pasca kasus pemaksaan penggunaan hijab pada siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat. 

Berikut ini 6 poin isi SKB 3 Menteri: 

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama "Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah master, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," ujar Mendikbud Nadiem. 

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama 

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama withering lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar 

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.