BUALBUAL.com - Nasib Malang dirasakan Oleh Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial, atau yang dikenal dengan sebutan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Dimata Orang lain Khairul Ikhsan Chaniago atau KIC Merupakan salah satu orang yang mempunyai sifat arogan terhadap lawannya, mungkin Ini karma untuk seorang aktivis ternama provinsi Riau.
Pengacara Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Fiil Kunto SH, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/07/2024), mengungkapkan, KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024.
Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Isi putusan tersebut menyatakan:
1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.
- 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.
Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.