BUALBUAL.com - Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang dalam Seksi Pekanbaru-Bangkinang akan mulai diterapkan bagi pengguna jalan tol.
Tarif tol jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 31 kilometer (Km) tersebut mulai berlaku dalam, Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB mendatang. papar Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/12/2022).
Jarot menyampaikan, apabila pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Iya, kami baru saja mendapat pemberitahuan menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buat tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif buat kendaraan golongan 1 Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember 2022 pada pukul 00.00 WIB," Jelasnya.
Untuk tunggangan lain selain tunggangan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti berdasarkan golongan 1.
"Kendaraan golongan lain mengikuti menurut golongan dua & tiga diatas golongan 1," sebutnya.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang buat kendaraan golongan I Sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V Sebesar Rp67.000.
Besaran tarif menurut SK Menteri PUPR terkait menggunakan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Apabila tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka dalam liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.