Mulai Besok Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu,Ada 7 Prioritas Pelanggaran dan Denda

Senin, 03 Oktober 2022

BUALBUAL.COM INHU- Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang mau bepergian menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat siapkan kelangkapan surat-surat nya sebab Polres Inhu akan mengelar oprasi razia zebra lancang kuning 2022.

Oprasi Zebra Lancang Kuning yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu incar 7 pelanggar prioritas, salah satu nya anak dibawah umur dilarang gunakan kendaraan.

"Mulai besok 3 Oktober hingga 16 2022, masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas,  polres Inhu incar 7 prioritas pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di oprasi zebra Lancang Kuning ini,"Jelas  kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH, 2 Oktober 2022.

Adapun 7 pelanggaran yang menjadi sasaran Prioritas pada Operasi Zebra yaitu :

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

3.Dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

4.Diwajibkaan menggunaka helem SNI dan Menggunakan Safety Belt,Pasal 291 dan pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

5.Dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

6.Dilarang melawan arus, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7.Melebihi batas kecepatan kendaraan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

"Poin terpenting adalah bagi orang tua agar mengawasi anak nya yang belum memiliki SIM atau anak dibawah umur, jangan berikan anak nya menggunakan kendaraan sebelum memiliki SIM. Terutama Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,"tutup Kasat Lantas Inhu.