
BUALBUAL.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Jumat (3/7/2026).
Penunjukan tersebut merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ dan Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.
Muklisin mengatakan, penugasan Muradi sebagai Plh Sekda Kuansing mulai berlaku sejak 3 Juli 2026.
“Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi, sebagai Plh Sekda. Kita minta agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Muklisin.
Menurutnya, penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sesuai arahan Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga dan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan normal. Karena itu, kekosongan jabatan ini segera kita isi,” ujarnya.
Terkait sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang disegel sebagai bagian dari proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muklisin memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan publik.
“Sudah kita siapkan ruangan alternatif yang masih bisa digunakan. Walaupun tidak seluas ruangan sebelumnya, hal itu tidak menjadi kendala. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing untuk bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi persoalan serupa di masa mendatang.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap pekerjaan diawasi. Karena itu, bekerjalah sesuai regulasi agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” pungkasnya.