Musda Golkar Sumut Diulang, Pemohon Klaim Mediasi di Mahkamah Partai Sepakati

Selasa, 28 April 2020

BUALBUAL.com - Proses mediasi terkait gugatan soal polemik musyawarah daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara (Sumut) disebut telah mencapai kesepakatan. Menurut pihak pemohon, ada kesepakatan di antara pihak pemohon dan termohon untuk mengulang Musda X Golkar Sumut.

Pemohon yang juga Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap, mengatakan kesepakatan Musda X diulang dicapai dalam mediasi kedua yang digelar hari ini. Dia menyebut pihak termohon, Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga Plt Ketua Golkar Sumut sudah sepakat Musda diulang.

"Mediasi itu ditawarkan oleh pihak termohon, Pak Doli dan kawan-kawan mengajukan mediasi melalui kuasa hukum. Di mediasi pertama (16/4), para pihak belum mendapat titik temu karena termohon menawarkan agar kami pemohon masuk di komposisi pengurus hasil Musda kemarin. Bagi kami itu hal yang lucu," ujar Hanafiah, Senin (27/4/2020).

Dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai Musda yang telah digelar dan hasilnya tidak sesuai konstitusi partai. Hanafiah mengatakan pada mediasi kedua ada kesepakatan agar Musda diulang.

Namun, pihaknya juga meminta penyelenggara Musda dipilih yang baru oleh DPP Golkar. Dia mengatakan penyelenggara Musda yang baru bisa menghindarkan persoalan yang sama berulang.

"Dengan pernyataan musda diulang itu kan include mereka memahami dan menyadari itu keliru. Mereka hanya menawarkan tapi isinya tetap mau mengikat supaya musda itu mereka yang kelola lagi, kita nggak mau," ujarnya.

"Kami tetap pemahaman pertama Musda harus diulang. Kedua Plt Ketua Doli, penyelenggara dan seterusnya menyerahkan kewenangan penyelenggara itu kepada DPP dan DPP akan menunjuk Plt baru supaya Musda itu konstitusional dan tertib kalau tidak akan berulang lagi," sambung Hanafiah.

Pemohon lainnya, Riza Fakhrumi Tahir yang merupakan Ketua Kosgoro 1957 Sumut, mengatakan nantinya kesepakatan soal Musda Sumut diulang bakal diputuskan pada sidang mendatang. Dia menyebut pemohon dan termohon sudah sepakat Musda diulang.

"Secara resmi diputuskan di sidang mendatang. Intinya para pemohon dan termohon sepakat Musda diulang. Kesepakatan itu diambil di sidang mediasi kedua, yang dilaksanakan Mahkamah Partai Golkar," ujarnya.

Musda Golkar Sumut yang menghasilkan Yasyir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumur digelar pada Senin (24/2). Musda itu kemudian menjadi polemik dan berlanjut ke Mahkamah Partai Golkar lewat gugatan dengan nomor perkara 01/PI-GOLKAR/II/2020. Dalam gugatan itu, Hanafiah selaku pemohon meminta Musda X dan hasilnya dibatalkan.

"Membatalkan Musda X 2020 Partai Golkar Sumatera Utara yang menurut hemat saya tidak konstitusional dan dikerjakan secara tergesa-gesa, sehingga hasilnya tidak baik," ujar Hanafiah menjelaskan isi permohonannya, Rabu (4/3).

Panitia pelaksana Musda pun yakin gugatan akan ditolak. Panita mengatakan pelaksanaan Musda sudah sesuai aturan.

"Kami besok mau hadir ke Mahkamah Partai. Itu hal biasa. Kami yakin kalau gugatan itu 1.000 persen akan ditolak," ujar Ketua Panitia Pelaksana Musda Golkar Sumut ke X, Amas Muda Siregar, saat dihubungi, Rabu (4/3).

"Semua permohonannya nggak sesuai fakta. Kita akan bawa bukti-bukti yang akan mementahkan semua gugatan mereka," sambung Amas.