Musda Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Pengurus Golkar Siak dan Rohil Masih Dualisme

Ahad, 02 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Setelah Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau selesai dan menempatkan Syamsuar sebagai Ketua, 12 DPD II Golkar se-Riau diminta untuk segera melakukan musda. Dijadwalkan musda tersebut tuntas pada Agustus ini.

Namun, dari 12 kepengurusan DPD II se-Riau, saat ini ada dualisme kepengurusan di tingkat DPD II, yakni DPD II Golkar Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Di Siak satu kubu dipimpin Indra Gunawan sedangkan kepengurusan yang satu lagi diklaim Juni Rachman. Di Rokan Hilir kepengurusan yang satu Fuad Ahmad kemudian kepengurusan lain Nasarudin Hasan. Tentu masih terjadi polemik, kepengurusan mana yang akan melakukan Musda.

Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan mengatakan bahwa memang dualisme kepengurusan tersebut terjadi. Namun saat ini sedang berproses di Mahkamah Partai.

"Kita lagi menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai terkait dengan legalitas dua daerah yang akan melaksanakan musda," kata Ikhsan, Sabtu (1/8/2020).

Ikhsan juga mengatakan bahwa Mahkamah Partai akan mengeluarkan putusan pada pekan depan. "Insya Allah dalam pekan depan keluar keputusan Mahkamah Partai," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, mekanisme Musda nanti sesuai dengan juklak nomor 02 tentang organisasi dan peraturan organisasi Partai Golkar. Tentu ada proses pembukaan penjaringan dan pendaftaran calon, kemudian dukungan calon ketua dari peserta musda.

"Peserta musda itu terdiri dari pengurus kecamatan, pengurus DPD propinsi, pengurus DPD demisioner, Dewan Pertimbangan, Ormas mendirikan dan didirikan Partai Golkar serta sayap partai sebagai pemilik suara. Dan calon dapat diajukan apabila memenuhi dukungan minimal 30 persen," tukasnya.