Musnahkan Barang Bukti, Polres Inhil Blender Sabu dan Ekstasi

Rabu, 02 Desember 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan cara di blender, Rabu (02/12/2020) di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan  menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis Sabu dan Ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.

Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak, 799,50 gram Sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 2997 butir,  Serbuk Ekstasi 195 Gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.

"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil. 

Ia juga berpesan agar seluruh stakeholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil.

Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan kawanya.

"AS, DH berhasil diamankan pada hari Jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel  Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.

Lanjutnya, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang  Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.

Sedangkan pengungkapan kasus di perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel  Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa  6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.