Naas Benar, Mustam Niat Ambil Madu, Malah Akibatkan Karlahut +20 Ha, Ditangkap Polisi.

Rabu, 12 Februari 2020

Bual Bual.Com - Malang betul nasib warga Siak Kecil ni, Niat mengambil Madu di sarang Lebah malah berurusan dengan Undang Undang Karlahut. Kejadian ini saat 2 orang warga yang melihat ada sarang madu di pinggir jalan, dan berusaha mengusir lebah dengan menghidupkan api di jangkos kering, dan dan mengikatkan di ujung kayu kering, jangkos terbakar dan mengakibatkan kebakaran lahan + 20 Ha. Hal ini terungkap dari Penyidikan dan olah TKP dan Gelar Perkara Karlahut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrei Setiawan SH, S.I.K, tepatnya di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. Bersama Team Gabungan Satuan Reskrim yang terdiri dari Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait, beserta anggota Reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K MH. melalui Kasat Reskrim Andrei Setiawan membenarkan, adanya penuntasan perkara Karlahut di Siak Kecil dengan tersangka Bustam bin Suardi dengan luas kebakaran +20 Ha. Kejadian ini , Pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor. Ajakan ini berniat, mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon. Dan sesampainya di lokasi tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak2 dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar. Selanjutnya kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya. Malangnya, Sarang Lebah tersebut, tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit. Dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang. Namun pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut, dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Sialnya, pada hari Jumat tgl 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya. "berdasarkan hasil penyelidikan, saksi saksi dan pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara, ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Mustam sebagai pelaku Karlahut, saat ini berkasnya sedang disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"tutup Kasat Reskrim AKP Andrei S.***(edi)