Naik 74 Persen, Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Pekanbaru Meningkat

Jumat, 10 Februari 2023

BUALBUAL.com - Semenjak 1 Februari 2023 lalu, jumlah harus pajak yang mebayar pajak kendaraan motor di Pekanbaru, Riau naik mencolok capai 74 %.

Semangat harus pajak berbaris bayar pajak kendaraan sesudah diterapkannya program penghilangan denda pajak.

Harus pajak mulai padati Kantor Samsat Pekanbaru, Jalan Gajah Mada semenjak pagi hari. Kelihatan petugas samsat memberi panduan dan nomor barisan ke warga yang tiba.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono menjelaskan, harus pajak melonjak semenjak diterapkanya program '7 Karunia Pajak Wilayah'. Bahkan juga faksinya menulis terjadi jumlah kenaikan sampai 74 %.

"Semangat warga tinggi sekali semenjak awalnya diterapkannya program 7 Karunia Pajak Wilayah. Peningkatan sampai 74 % semenjak 1 Februari," kata Budi saat dijumpai di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).

Menyaksikan semangat warga yang cukup tinggi, petugas juga sampai membangun tenda di lokasi. Tenda dibangun untuk memberi servis optimal ke warga yang bayar pajak.

"Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena bertambahnya warga bayar pajak. Pasti ini wujud servis kami supaya warga nyaman saat membayar," kata Budi.

Budi menulis, peningkatan paling tinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Karena dalam 9 hari akhir terdaftar ada peningkatan 108 % dari sejak awalnya masa 23-28 Januari sekitar 1.702 jadi 3.546 untuk legitimasi atau naik 1.844 di masa 30 Januari-4 Februari.

Disamping itu, ada juga ekstensi naik dari 599 jadi 1.341 pada masa sama. Paling akhir untuk peralihan naik mencolok dari 213 jadi 388.

"Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Servis semuanya naik. Peningkatan rerata dari semua Kantor Servis ialah 74 % dari legitimasi, ekstensi dan peralihan pajak," ucapnya.

Pemerintahan Propinsi Riau memberi dispensasi untuk harus pajak kendaraan yang sejauh ini menunggak dan terlambat bayar. Melalui program '7 Karunia Pajak Wilayah' pemerintahan melepaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilaksanakan oleh Tubuh Penghasilan Wilayah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Disamping itu ikut turut serta elemen Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari sampai 31 Mei kedepan.