Nama PT Geofani Dicatut untuk Makan dan Minum 'Dugaan Korupsi Dana Penelitian UIR'

Selasa, 09 Juli 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Direktur CV Giovani, Juliana, Selasa (9/7/2019). Juliana dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012 di Universitas Islam Riau (UIR). Juliana datang ke Kantor Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung menuju ruang penyidik untuk memberikan keterangan. Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah di UIR. "Kami memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," ujar Muspidauan. Selain Juliana, Kejati juga memanggil tiga saksi lain, yakni Zul Efendi selaku tenaga ahli dan dua pegawai UIR, Mawan dan Tengku Edianto. Pemeriksaan dilakukan terpisah untuk melengkapi berkas tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIR. "Pemeriksaan untuk bekas tersangka AS," ucap Muspidauan. Juliana yang ditemui di sela-sela pemeriksaan tidak menampik kalau dirinya dari CV Giofani. "Dari CV Giofani, bergerak di bidang makan minum," kata Juliana. Juliana menyebutkan, dirinya diperiksa karena CV Giofani digunakan dalam proyek dana hibah di UIR. Sementara, dia tidak mengetahui kalau perusahaannya digunakan. "Perusahaan dipakai tapi saya tidak tahu," ucap Juliana. Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, Juliana mengaku pernah diperiksa penyidik saat proses penyidikan Emrizal dan Said Fhazli. "Dulu pernah," kata Juliana. Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, Wan Syamsir Yus yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, dan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamaddun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.   Sumber: cakaplah