''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas

Rabu, 24 Juni 2026

BUALBUAL.com - Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda menilai minimnya alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuka kemungkinan adanya rekayasa kasus.

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Chairul Huda, barang bukti yang diajukan seharusnya memiliki hubungan langsung dengan dakwaan.
 

Namun, ia mempertanyakan sejumlah barang bukti yang disebut ditemukan di Jakarta, sementara peristiwa yang didakwakan disebut sebagai operasi tangkap tangan di Pekanbaru.

"Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu bahasa awamnya tertangkap basah," ujarnya.

Chairul Huda mengatakan apabila dakwaan tidak didukung alat bukti yang memadai, maka terdapat kemungkinan adanya rekayasa perkara.

"Kalau ini tidak benar, ini ada rekayasa kasus. Saya memberi isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan, laporkan balik. Karena nama beliau sudah tercoreng dan beliau telah menjalani penahanan serta persidangan berbulan-bulan," tegasnya.

Selain itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid juga mempertanyakan adanya saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya patut dipertanyakan.

Tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan ahli pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan pada sidang berikutnya guna memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.