Napi Perempuan Pemicu Kerusuhan di Lapas Siak Dipindahkan ke Nusakambangan 'Perintah Menkumham'

Senin, 13 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Narapidana (Napi) perempuan kasus narkoba inisial YR (37), yang menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Kelas IIB Siak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, Senin (13/5/2019) di Pekanbaru. "Bandar-bandar yang punya jaringan besar, kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Termasuk itu Napi yang perempuan 17 tahun hukuman, itu didaftar saja masuk Nusakambangan," tegas Yosanna kepada Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah. Menkumham menegaskan bahwa napi-napi yang menjadi pemicu kerusuhan sama halnya yang terjadi di Lapas Nusakambangan waktu itu. "Kita sudah kerjasama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (KBNN) untuk memindahkan bandar-bandar besar ke Nusakambangan," tegasnya. Karena itu, pihaknya saat ini sedang membangun Lapas Nusakambangan dengan kapasitas 1.000 Napi, dilengkapi dengan sistem yang canggih dan full dengan elektronik. "Tahun ini akan selesai, sekarang sudah selesai sebagaian, tinggal tambahan-tambahan sedikit lagi. Jadi Napi bandar besar kita konsentrasi di sana," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pekanbaru, Meliani mengatakan, YR saat ini sudah berada di LPP Pekanbaru setelah sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Siak. Ia menyerahkan diri ke Polsek di Siak pasca kejadian tersebut. "Sekarang masih di LPP, belum ada keputusan untuk dipindahkan. Tapi kalau itu memang ada wacana dipindah, kita  menunggu perintah pak Menteri. Karena ada proses yang harus disiapkan sebelum dipindah," katanya. Saat ini, sebut Meliani, YR diisolasi sendiri di ruang tertutup dengan keamanan dua pintu sel. "YR ini memang kasus narkoba, jadi dia estapet kasus narkoba tiga kali. Jadi 17 tahun hukuman itu, kasus narkoba ketiga-tiganya. Apakah dia masuk jaringan bandar besar saya kurang tahu, karena saya baru di LPP Pekanbaru," ujarnya.   Sumber: Cakaplah