Negosiasi Mandek, PT SSS Didemo Karyawan Terkait Pelanggaran Hak Buruh

Sabtu, 24 Mei 2025

BUALBUAL.com - Puluhan karyawan dari PT SSS yang berlokasi di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (23/5/2025).

Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut penyelesaian berbagai tunggakan hak normatif yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka mendesak Bupati Pelalawan, Zukri, untuk turun tangan dan merespons laporan yang sudah berulang kali disampaikan tanpa hasil konkret.

Para karyawan mengaku belum menerima gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan bahkan terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri karena BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh perusahaan.

Selain PT SSS, keluhan juga datang dari karyawan dua perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT ADA dan PT MAS. Tercatat, persoalan penundaan dan pemotongan gaji terjadi sejak Juli 2024.

Rincian Hak Karyawan yang Belum Dibayarkan

Berdasarkan data yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, berikut adalah rincian hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan:

JHT dipotong dari gaji sejak Juli 2024 namun belum disetorkan.

Gaji 26 Agustus 2024 tidak dibayarkan oleh PT ADA.

Gaji Agustus 2024 belum dibayar oleh PT ADA (KSO).

Gaji September 2024 hanya dibayar 50% oleh PT MAS.

Tunggakan November 2024 sebesar Rp600.000 oleh PT MAS.

Gaji Desember 2024, Januari & Februari 2025 belum dibayar penuh.

Gaji Maret 2025 hanya dibayar 30%.

THR 2019–2021 hanya dibayar 50%.

THR 2022–2023 juga hanya dibayar 50%.

THR 2023–2024 belum dibayarkan sama sekali.

Klaim pengobatan pribadi karena BPJS Kesehatan tidak aktif.

Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, melalui Sekretarisnya Iskandar, menyatakan bahwa tuntutan pekerja bersifat normatif dan menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

“Sebagian besar tuntutan merupakan ranah provinsi. Kami telah memberikan pendampingan hingga ke Disnaker Riau,” ujar Iskandar.

Ia juga menambahkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian masalah.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, meski asisten Bupati disebut telah menghubungi langsung pihak manajemen perusahaan.