Nekat Curi Kontak Infak, Pria Ini Dibekuk Personil Polsek Tambusai Utara

Ahad, 01 Mei 2022

BUALBUAL.com - Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat) Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Benar Kami sudah mengamankan seorang  tersangka laki-laki dengan inisial MIA," ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (30/4/2022).

Lanjut Aipda Mardiono Pasda, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Masjid Darussalam di Jalan Baru Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

"Adapun Barang Bukti (BB) Satu kotak infak yang telah rusak, satu gembok kecil warna kuning, uang tunai senilai Rp. 277.000 dan satu tas warna hitam," rincinya.

Kejadian tersebut, berawal Kamis 28 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu MU sedang mencuci sepeda motor miliknya yang berada di dekat Masjid Darussalam.

Selanjutnya ketika itu MU melihat seorang laki-laki melintas dari belakang Masjid Darussalam. Kemudian karena MU curiga, maka saat itu dia menyuruh AD untuk mengecek isi dalam Masjid Darussalam.

Lanjutnya, ketika dilakukan pengecekan, maka AD mengatakan bahwa Kotak Infak Masjid Darussalam sudah dalam keadaan rusak dan isinya sudah tidak ada lagi.

Secara spontan MU menyuruh AD untuk mengejar laki-laki yang diduga sebagai Pelaku pencurian kotak infak tersebut masih   berjarak sekitar 1 KM, maka AD berhasil mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah diintrogasi, maka laki-laki tersebut bernama inisial MIA dan mengakui bahwa telah mencuri isi dari dalam kotak infak tersebut. 

Selanjutnya  MIA diamankan di Pos Polisi KM 11 Desa Mahato, dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.