
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, ZH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.
AKP Tidar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika," pungkasnya.