Nekat Edarkan Sabu, Pasutri di Pelalawan Harus Berurusan dengan Polisi

Kamis, 26 April 2018

BUALBUAL.com, Pasangan Suami Istri (Pasutri) di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan ditangkap jajaran Res Narkoba Polres Pelalawan, Rabu dinihari (25/4/18) sekira pukul 01.00 WIB. Keduanya, digelandang ke Mapolres Pelalawan lantaran ketahuan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Keduanya, masing-masing DU (27) dan VA (22) ditangkap dirumah kediamannya, di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. DU ditangkap dihalaman rumah sedang membakar sampah. Sementara VA ditangkap didalam rumahnya. Penangkapan kedua pelaku diduga pengedar sabu langsung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH, MH. Awalnya, jajaran unit Narkoba mendapat informasi dari masyarakat dimana rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu. Berkat informasi ini, jajajran anggota opsnal Narkoba melakukan serangkaian penyidikan. Walhasil dilapangan petugas tidak kesulitan melakukan pengungkapan kasus ini. Setelah mengamankan, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dibalut kertas tisu berat kotor 2.50 gram. Enam lembar plastik bening klep merah, satu buah kaca pirek, satu buah mancis gas, satu buah alat hisap/bong, satu buah kotak rokok sampoerna, dua unit HP merk nokia warna hitam dan putih dan satu unit HP merk vivo warna hitam. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SI.k melalui Paur Humas IPTU Maraden terhadap kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. "Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.***   riauterkini.com