Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana

Jumat, 03 November 2017

Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana   Bualbual.cim, - Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia yang nekat menerobos barikade petugas yang melaksanakan Operasi Zebra 2017 di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (1/11/2017) akhirnya dijerat pelanggaran pidana. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan polisi menjeratkan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP lantaran dianggap telah melawan perintah petugas. "Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Akan dirilis (hari ini) di Polres Metro Tangerang," kata Halim saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017). Selain itu, Halim menyampaikan polisi telah melakukan penindakan tilang terhadap mobil berplat nomor B 1021 BZW itu. Bahkan, mobil berwarna putih itu kini telah disita sebagai barang bukti, karena pemiliknya dianggap belum melunasi pembayaran pajak kendaraan. "Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," kata dia. Halim menyampaikan, sopir mobil Xenia itu sejak Kamis (2/11/2017) malam telah diamankan setelah polisi mendatangi alamat tempat tinggalnya. "Malam tadi kami jemput (untuk diperiksa)," kata Halim. Aksi nekat sopir mobil Xenia menjadi perhatian publik setelah video menerobos razia viral di media sosial. Dalam video berdurasi 55 detik, pengemudi mobil itu menolak turun ketika diberhentikan petugas. Meski mobil tersebut telah dikepung petugas. Sang sopir tetap nekat melajukan kendaraan untuk melarikan diri. Petugas yang berada di depan mobil terpaksa menyingkir lantaran ulah pengemudi tersebut dianggap membahayakan.   (Sc/Bbc)