Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas

Kamis, 25 Juni 2020

BUALBUAL.com - Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap tiga terdakwa ilegal fishing menjadi kekecewaan sendiri bagi nelayan di Bengkalis.

Kekecewaan nelayan di Bengkalis itu bukan tanpa alasan. Pelaku dianggap telah terang-terangan masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan.

Diketahui, Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Selasa (23/6/2020). Mereka masing-masing Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56).

Menurut Subari, Nelayan asal Desa Muntai, sebagai orang hidup dari penghasilan laut, dia mengaku sangat menjaga ekosistem laut. Alat tangkap yang digunakan adalah jaring yang tidak merusak ekosistem.

Subari berujar, alat tangkap nelayan Bengkalis berbeda dengan Malaysia. Nelayan negeri jiran itu kerab menggunakan jaring pukat harimau. Jaring seperti itu kata Subari dapat merusak ekosistem laut.

"Saya sangat mendukung program tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, kami sebagai pelaut ada rasa kenyamanan karena sumber pendapatan kami itu memang di laut. Persoalan hari ini alat tangkap kita dengan mereka berbeda. Orang itu kan pakai pukat harimau sementara kita secara alami. Pakai pukat harimau itu memang habis ekosistem," ucapnya, Rabu (24/6/2020).

Nelayan ini Muntai mengaku tidak tahu menahu soal hukum. Ia pun tidak terlalu ingin mengomentari soal putusan bebas terhadap tiga nelayan asal Malaysia oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Kalau di ranah hukum kita tidak terlalu paham. Kalau kami berbicara soal tapal batas kami mendukung program hukuman diterapkan pemerintah. Kami kalau bisa berharap penegak hukum bertindak tegas, karena keberlangsungan masyarakat kami memang bergantung pada kekayaan alam laut, "tuturnya lagi.

Meksipun demikian, Subari mengaku agak kecewa mendengar putusan bebas. Menurutnya ada kecemburuan dalam hati.

"Kecemburuan sosial tetap ada, karena kami nangkap ikan di tempat kita pakai surat izin juga, pakai kartu PAS. Kami mendengar informasi ini agak kecewa juga, karena berharap kami secara manusiawi kami juga ingin menjaga ekosistem di laut itu. Kalau ada yang ingin merusaknya mengambil secara sembarangan perlu ditindaklanjuti. Apalagi orang asing,"cakapnya.

Hal senada disampaikan nelayan lain mengaku bernama Lan. Ia mengaku putusan bebas pelaku ilegal fishing WN Malaysia itu bisa berdampak masuknya nelayan asing ke Bengkalis.

"Kalau begitu putusan, mau diapakan lagi. Saya khawatirnya masuk lagi lah orang tu ke tempat kita," singkatnya.

Tidak di ZEEI

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris menegaskan putusan bebas terhadap tiga WN Malaysia pelaku ilegal fishing menyusul tidak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Menurut Zia, sepanjang persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, ucapnya, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan JPU.

"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti," sebut Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis.