Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi

Minggu, 01 November 2026

BUALBUAL.com - Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Lubuk Emas Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis (29/10/2026).

Kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak pidana Karhutla dengan korban NKRI.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal,S.Psi., M.H mengatakan terlapor berinisial P, laki-laki, 38 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, alamat Desa Teluk Binjai Teluk Meranti dan Desa Lubuk Mas Bunut.

Kronologis bermula saat saksi patroli di Desa Lubuk Mas bersama Sdr C dan mendapat informasi adanya lahan terbakar. Saksi mendatangi lokasi dan menemukan lahan terbakar serta seorang laki-laki yang kabur saat didatangi kemudian berhasil diamankan.

"Dari interogasi pelaku mengaku bernama P dan mengakui membakar lahan dengan alasan membakar sarang tawon menggunakan mancis merah. Namun di TKP tidak ditemukan sarang tawon, justru ditemukan hasil imas milik pelaku dan bekas bakaran masih baru seluas seperempat hektar," ujar Plh Kasat Reskrim.

Api membesar ke tumpukan bambu tidak dapat dipadamkan pelaku, saksi menghubungi RPK PT Arara Abadi dan api berhasil dipadamkan pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis merah, pelaku dibawa ke Polsek Bunut untuk pemeriksaan.

"Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya, lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 0,25 (seperempat) ha dan tersangka kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru," tegas Iptu Asbon.