Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk

Jumat, 09 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam aksinya, HS bersama seorang rekannya berinisial RS diduga mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban. Keduanya juga menggunakan senjata yang diduga merupakan airsoft gun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan aksi tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.

Saat kejadian, korban sedang duduk di teras rumah. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Salah seorang pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan aktivitasnya.

"Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?" ujar pelaku kepada korban.

Korban membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku lainnya kemudian mengeluarkan pistol berwarna silver dan menodongkannya ke arah paha korban.

Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat berbuat banyak. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil tetap menodongkan senjata kepada korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban," kata Jericho, Kamis (8/10/2026).

Pelaku kemudian membawa dua unit telepon seluler (handphone) milik korban.

Saat seorang saksi berlari menuju kamar, pelaku mengejarnya. Pelaku diduga kemudian melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum melarikan diri.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada HS. Ia akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

"Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga," ujar Jericho.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Sementara senjata yang digunakan belum ditemukan dan diduga masih dibawa RS yang kini dalam pengejaran polisi.

Jericho mengatakan senjata tersebut sementara diduga merupakan airsoft gun. Dugaan itu berdasarkan tidak ditemukannya selongsong peluru tajam di lokasi kejadian.

"Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu," jelasnya.

Selain kasus curas tersebut, HS juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi masih mendalami dugaan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dan belum membuat laporan agar segera melapor untuk membantu proses penyelidikan.

Atas kasus curas tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu RS untuk mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.