
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Niat membeli minuman di sebuah warung justru membuat dua pemuda di Pekanbaru berurusan dengan hukum. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua pemuda itu yakni Rangga Saputra alias Rangga, yang terjerat perkara pencurian, dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy, yang terseret perkara penadahan. Keduanya sempat menjalani penahanan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan pihaknya menghentikan proses hukum terhadap dua perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga dan Aidil berboncengan sepeda motor setelah mengisi bahan bakar.
Dalam perjalanan pulang, Rangga meminta berhenti di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Timur, dengan alasan hendak membeli minuman. Aidil kemudian menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Rangga masuk ke dalam warung.
Namun, setibanya di dalam, Rangga melihat pintu warung dalam keadaan terbuka dan penjaga sedang tertidur. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil dua unit telepon seluler (ponsel) yang berada di etalase serta uang tunai yang disimpan di dalam kaleng.
Rangga membawa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Setelah kembali ke sepeda motor, keduanya melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan, Rangga baru mengaku kepada Aidil bahwa dirinya tidak membeli minuman, melainkan mengambil barang dari warung tersebut.
Setibanya di rumah Aidil, hasil pencurian kemudian dibagi. Aidil mendapat satu unit ponsel dan uang Rp500 ribu, sedangkan sisanya dibawa Rangga. Uang Rp900 ribu yang menjadi bagian Rangga kemudian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan korban, penyidik, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pemuda tersebut.
Dalam proses perdamaian, korban meminta seluruh kerugiannya dikembalikan. Dua unit ponsel dikembalikan sebagai barang bukti, sedangkan uang tunai Rp1,4 juta diganti melalui keluarga para pelaku.
Maruli menjelaskan, penghentian perkara telah melalui mekanisme internal secara berjenjang di lingkungan kejaksaan. Proses tersebut kemudian mendapat persetujuan pimpinan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pengadilan telah mengabulkan penetapan tersebut setelah proses pengajuan kami,” jelasnya.
Setelah dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, kedua pemuda tersebut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Rangga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya berterima kasih kepada kejaksaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara Aidil juga mengaku akan memperbaiki diri setelah mendapat kesempatan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut mengutamakan pemulihan kerugian korban dan proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai mekanisme yang berlaku.