
PELALAWAN, BUALBUAL.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan polisi.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan jajaran Polsek Bandar Sei Kijang setelah kepergok saat menjalankan aksinya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H perkebunan sawit milik perusahaan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (7/8/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MI, W, dan W. Mereka kini telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan yang menggunakan drone untuk memantau kawasan perkebunan.
Saat melakukan pemantauan dari udara, petugas melihat tiga orang yang mencurigakan sedang mengangkut buah sawit menggunakan peralatan tradisional.
“Petugas keamanan langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Abdul Halim, Senin (10/8/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 21 karung berisi berondolan sawit, satu buah tojok, satu egrek, satu unit perahu pompong lengkap dengan mesin Robin, serta satu buah flashdisk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Abdul Halim menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pencurian hasil perkebunan.
“Kami tegas terhadap pelaku pencurian. Kami juga mengapresiasi kesigapan tim security yang memanfaatkan drone dalam patroli sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan agar terus meningkatkan sistem pengamanan, termasuk memanfaatkan teknologi untuk memantau area perkebunan.
Sementara itu, masyarakat diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun tindakan ilegal lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.