Niat Hati Ingin Mencari Madu Lebah, Kini Seorang Warga Bengkalis Harus Masuk Penjara

Rabu, 12 Februari 2020

BUALBUAL.com - Upaya keseriusan dalam penindakan terhadap pelaku Karlahut, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K., menjelaskan, pihaknya sudah berhasil menangkap satu orang terduga pelaku karlahut yang ada di Siak Kecil, Selasa (11/02/2020). Pada kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak Kecil. Ia juga menerangkan bahwa (11/02/2020) sekira pukul 08.00 WIB, telah dilakukan penyelidikan olah TKP karlahut dan gelar perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Ada pun kronologi kejadian tersebut yakni pada hari Senin, (3/02/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka dengan inisial MU mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke Jalan Kunti Ujung menggunakan sepeda motor, dengan maksud tujuan mengambil madu yang ada disarang lebah yang berada di pinggir jalan di depan kebun milik Juper Tampubolon. Sesampainya di lokasi tersangka MU mengambil kayu di dekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu lalu dibakar, kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan di bawah sarang lebah. Tersangka bersama temannya yang bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ke tempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya. "Naasnya sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada di parit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang," ungkap AKP Andrie Setiawan, Rabu (12/02/2020) Tanpa disadari pada Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat ia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Saudara Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang ke rumahnya. Akhirnya pada Jumat 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya. "Berdasarkan hasil penyelidikan olah TKP permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap MU sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan," tutup AKP Andrie Setiawan. (RLC)