Nilai Rp5,9 Miliar, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Ratusan iPhone dan Rokok Ilegal

Rabu, 02 September 2026

BUALBUAL.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Semester I 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri dari telepon genggam bekas, pakaian dan sepatu bekas, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok ilegal, rokok elektrik, hingga berbagai peralatan elektronik bekas.

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp5.991.892.259. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1.772.794.602.

Pemusnahan kali ini didominasi 662 unit telepon genggam bekas merek Apple (iPhone) dari berbagai tipe dengan perkiraan nilai mencapai Rp4.122.417.097.

Selain itu, Bea Cukai Bengkalis turut memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter MMEA, serta 98 jenis barang lainnya, termasuk pakaian dan sepatu bekas, dengan nilai sekitar Rp1.869.475.162.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, SAP, mengatakan pemusnahan BMMN merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Bengkalis menjaga wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Menurut Dwijo, peran Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat menjadi salah satu fungsi penting dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai.

Karena itu, pengawasan terhadap keluar-masuknya barang dari dan ke daerah pabean yang tidak memenuhi ketentuan akan terus ditingkatkan.

Bea Cukai Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Dwijo menambahkan, pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan serta cukai dapat berjalan optimal berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga generasi penerus bangsa,” pungkasnya.