
BUALBUAL.com - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (25/9/2026).
Pj. Sekda Kuansing Drs. Muradi, M.Si., mewakili Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati bersama DPRD.
“Perubahan APBD ini disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Riau, isu strategis daerah, perkembangan kondisi tahun 2026, serta regulasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau” ujar Muradi.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah dengan kondisi serta perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2026.
“Melalui pembahasan bersama DPRD, kita berharap perubahan APBD ini dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah” katanya.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kuansing H. Juprisal, S.E., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, BNN Kuansing, jajaran Pemkab Kuansing, para camat dan anggota DPRD.
Dari 35 anggota DPRD Kuansing, sebanyak 20 orang hadir, sedangkan 15 lainnya tidak hadir dengan rincian 10 tanpa keterangan, satu sakit dan empat izin.